Menjadi salah satu karakter fiqih yang selalu dinamis, memiliki kesiapan untuk berubah yang karenanya disifati dengan sholihun li kulli zaman wa makan. Layak untuk segala waktu dan ruang, itulah pola fikih.  Salah satu prinsip yang diusung adalah: “bahwa hukum Islam bergerak sesuai dengan illatnya”, menjadi salah satu bukti bahwa hukum Islam adalah fleksibel. Maka muncul sebuah istilah yang dinamakan dengan fiqih responsif yang memiliki titik tekan tentang kefleksibelan fikih, dan bahwasanya fiqih ini merespon perkembangan di segala lininya.Tradisi Sewu Kupat merupakan tradisi masyarakat sekitar daerah gunung muria sebagai luapan kegembiran merayakan hari raya Idul Fitri yang dilakukan sepekan setelah Idul Fitri 1 Syawal, atau pada hari kedelapan tiap tahunnya. Tradisi lokal ini berasal dari masyarakat Colo, Dawe, Muria di Kabupaten Kudus. Fiqih responsive membidik tradisi yang belum lama ini dengan pendekatan sosiologis-filosofis, didapati bahwa tradisi ini adalah tradisi positif dengan sederet aktitifas didalamnya. Sehingga, meskipun dalam tataran fiqih klasiknya tidak akan dijumpai hukumnya secara tekstualnya, namun secara kontekstual dengan pendekatan sosiologis-filosofis maka tradisi ini patut dilestarikan sehingga menjadi salah satu kebudayaan dari Kudus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022