Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol. 21 No. 2 (2022): Desember 2022

KESADARAN HUKUM NELAYAN PENGGUNA JARING TARIK DAN JARING HELA DI KECAMATAN MEDANG DERAS (ANALISIS HIFZ AL-BIAH)

Ahmad Tamami (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
Syafruddin Syam (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
Muhammad Syukri Albani Nasution (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis ihwal praktik penggunaan alat penangkapan ikan jaring tarik dan jaring hela di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, yang ditinjau berdasarkan perspektif hifz al-bi’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data primer dalam penelitian adalah kata-kata dan tindakan masyarakat nelayan Kecamatan Medang Deras. Sedangkan data sekunder, penulis menggunakan berbagai literatur yang membahas tentang maqashid al-syariah. Hasil penelitian menjelaskan, bahwa menggunakan jaring tarik dan jaring hela yang merusak ekosistem laut, dengan alasan apapun, hukumnya adalah haram. Selagi laut masih tercemar, maka semua manusia akan terus berdosa. Adapun dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku perusakan lingkungan hidup, kemudian pemerintah yang mempunyai kekuasaaan dan kewenangan hukum, serta yang terakhir adalah masyarakat yang berkewajiban mencegah, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik dalam pelestarian lingkungan (hifz al-bi’ah). Pasalnya, berdasarkan perspektif maqashid al-syariah, melestarikan lingkungan laut adalah salah satu aspek al-daruriah yang mesti dijaga dan dilestarikan dalam kehidupan manusia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...