Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko apakah muatan materinya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Metode penelitian bersifat yuridis normatif. Muatan materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko perlu untuk dikaji ulang dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 350 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 12 serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 21.
Copyrights © 2022