Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan dalam pelaksanaan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap izin pendirian toko swalayan di kecamatan marpoyan damai. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan toko swalayan di Kecamatan Marpoyan Damai belum berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah kota pekanbaru nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan karena masih banyak toko swalayan yang belum mempunyai SIUP dan adanya toko swalayan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.
Copyrights © 2022