Gugatan Sederhana yang diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjadi pilihan upaya hukum bagi Kreditor dalam mengatasi persoalan kredit macet oleh debitor, serta tantangan untuk mencapai tujuan peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan data sekunder berupa studi kepustakaan, serta menggunakan metode analisis secara kualitatif dari data yang diperoleh dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil pembahasan penyelesaian melalui gugatan sederhana dalam penyelesaian kredit diketahui bahwa penyelesaian kredit menggunakan gugatan sederhana dapat berpotensi menimbulkan permasalahan lain terkait denganefektifitas dan efisiensi biaya yang tidak dapat terpenuhi menyebabkan mengurangi profit perbankan dalam jasa pemberian kredit, sehingga diperlukan kebijakan penentuan keputusan yang tepat serta analisa cost and benefit bagi perbankan, selain perlunya harmonisasi ketentuan peraturan perundang undangan terkait.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023