Tindak pidana eksekusi terhadap barang bukti rampasan tindak pidanan narkotika ini yang menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus di bicarakan dan di publikasi. Bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap barang tindak narkotika jenis sabu di kejaksaan negeri Lampung Tengah danpakah yang menjadi faktor penghambat dalam eksekusi tindak pidana narkotika jenis sabu. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empris penelitian menggunkan data sekunder dan data primer. Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga eksekutor sebagai pelaksaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap. Kepastian hukum terhadap peran jaksa dalam eksesusi putusan pidana, merujuk pada pasal 101 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwasannya dalam mengeksekusi barang bukti tidak pidana narkotika yang dilakukan oleh jaksadalam hal mengeksekusi barang bukti tindak pidana narkotika ada banyak faktor yang menghambat pelaksanaanya sedangkan faktor pendukung hanya sedikit.seperti masih di gunakannya barang bukti di persidangan lain, mutasi jaksa, jenis BB narkotikinya, jumlah, faktor alam.Faktor-faktor inilah yang menurut kasibarang bukti dapat menghambat pelaksanan pemusnahan barang bukti narkotika
Copyrights © 2023