PETITA
Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022

PENGATURAN DAN PEMILIHAN BADAN HUKUM YANG TEPAT UNTUK MENGELOLA MASJID SEBAGAI TEMPAT IBADAH

Agus Riyanto (Universitas Riau Kepulauan)
Seftia Azrianti (Universitas Riau Kepulauan)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Pengaturan status badan hukum untuk tempat ibadah di Indonesia belum sempurna. Hingga saat ini, tempat ibadah yang memiliki status badan hukum hanyalah gereja dan pura. Tempat ibadah lainnya seperti masjid, belum secara otomatis memiliki status badan hukum. Status badan hukum untuk masjid sangat penting. Hal ini karena pemerintah mewajibkan status badan hukum sebagai syarat mendapat bantuan/hibah dari pemerintah. Kegiatan masjid lainnya seperti Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) mewajibkan status badan hukum masjid agar dapat mengeluarkan ijazah TPQ. Implikasinya, pengurus masjid harus mendaftarkan status badan hukum masjid untuk mempermudah berbagai keperluan administrasi. Artikel ini membahas bagaimana pengaturan dan pemilihan status badan hukum yang tepat khususnya untuk mengelola masjid dengan berbagai kegiatannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...