Pengaturan status badan hukum untuk tempat ibadah di Indonesia belum sempurna. Hingga saat ini, tempat ibadah yang memiliki status badan hukum hanyalah gereja dan pura. Tempat ibadah lainnya seperti masjid, belum secara otomatis memiliki status badan hukum. Status badan hukum untuk masjid sangat penting. Hal ini karena pemerintah mewajibkan status badan hukum sebagai syarat mendapat bantuan/hibah dari pemerintah. Kegiatan masjid lainnya seperti Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) mewajibkan status badan hukum masjid agar dapat mengeluarkan ijazah TPQ. Implikasinya, pengurus masjid harus mendaftarkan status badan hukum masjid untuk mempermudah berbagai keperluan administrasi. Artikel ini membahas bagaimana pengaturan dan pemilihan status badan hukum yang tepat khususnya untuk mengelola masjid dengan berbagai kegiatannya.
Copyrights © 2022