Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law

Analisis Fiqh Muamalah terhadap Pembulatan Timbangan Jual Beli Beras

Mochammad Nizar Syamsi Djauhari (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)
Redi Hadiyanto (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)
Iwan Permana (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2023

Abstract

Abstract. Muamalah is an activity that regulates the problems of fellow human beings. One form of muamalah is buying and selling. Sale and purchase is an agreement to exchange goods or objects that have value voluntarily (pleasure) between the two agreed parties. The criteria for the validity of buying and selling can be achieved by taking into account the terms and pillars of buying and selling. So that in buying and selling activities, you should tell the truth, don't lie, tell the truth, and be fair in buying and selling. Fair is meant in this sale and purchase, namely that no party is harmed, both the seller and the buyer. The purpose of this research is to examine in more depth the analysis of muamalah fiqh on the rounding of rice trading scales. The research method used is a qualitative method whose type of research is field research whose activities include interviews. By using primary data sources obtained from interviews, observations and secondary data referring to reference books that will complement the results of existing observations and interviews. Based on the results of the explanation above, it can be concluded that the rounding of the scales carried out by the rice traders in Cimindi girlfriend is not in accordance with the concept of selling belu according to Imam Syafii and Imam Hanafi because it is included in an illegal sale and purchase because basically the sale and purchase must be voluntary between the two parties. , both the merchant and the seller. Abstrak. Muamalah ialah sesuatu aktivitas yang mengatur masalah sesama manusia. Salah satu bentuk bermuamalah adalah jual beli. Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempunyai nilai secara sukarela (keridhaan) diantara kedua belah pihak yang disepakati. Kriteria sah atau tidaknya jual beli dapat dicapai dengan memperhatikan syarat-syarat dan rukun jual beli. Sehingga dalam kegiatan jual beli seharusnya berkata jujur, tidak berdusta, berkata sebenarnya, dan berlaku adil dalam jual beli. Adil yang dimaksudkan dalam jual beli ini yakni tidak ada pihak yan dirugikan, baik penjual maupun pembeli. Tujuan penelitiannya untuk meneliti secara lebih mendalam mengenai analisis fiqh muamalah terhadap pembulatan timbangan jual beli beras. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan yang kegiatannya meliputi wawancara. Dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari wawancara, observasi dan data sekunder mengacu pada buku-buku referensi yang akan melengkapi hasil observasi dan wawancara yang ada. Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pembulatan timbangan yang dilakukan pedagang beras di pacar cimindi tidak sesuai dengan konsep jual belu menurut imam syafii dan imam hanafi karena termasuk ke dalam jual beli yang tidak sah karena pada dasarnya jual beli itu harus sukarela antara kedua belah pihak, baik pihak pedagang dan penjual.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...