Keterlibatan perempuan di luar rumah dalam berbagai aktifitas adalah persoalan yang masih terus diperdebatkan oleh berbagai kalangan, termasuk di kalangan teungku-teungku dayah. Oleh itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan teungku-teungku dayah terhadap perempuan beraktifitas di luar rumah dan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan, dengan mengunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian didapati adanya dua pandangan teungku dayah terhadap perempuan beraktifitas di luar rumah. Pandangan pertama adalah perempuan boleh beraktifitas di luar rumah dengan ketentuan: keadaan mendesak, mendapatkan izin dari suami/wali, mampu menjaga diri, nama baik keluarga dan nama baik suami (jika sudah menikah), terhindar dari fitnah, tidak ikhtilat dan pekerjaannya sesuai ajaran Islam. Pandangan kedua adalah perempuan tidak boleh beraktifitas di luar rumah dengan alasan: hukum Islam, kerja perempuan di rumah, Ikhtilat dan berhias diri perempuan menimbulkan fitnah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pandangan teungku dayah terhadap keterlibatan perempuan di luar rumah dan dalam kegiatan sosial, yaitu ada yang membolehkan da nada juga tidak membolehkan.
Copyrights © 2022