Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033. Pada Perda diatur tentang kawasan sempadan jurang yang memiliki fungsi sebagai pelestarian lingkungan, namun dalam implementasi Perda terjadi ahli fungsi terhadap kawasan sempadan jurang dimana saat ini marak pembangunan restaurant atau rumah makan di sempadan jurang sekitar jalan obyek wisata Penelokan. Sempadan jurang di sepanjang jalan obyek wisata Penelokan merupakan sempadan jurang pada kawasan kaldera Gunung Batur yang seharusnya tidak boleh mendirikan bangunan. Pada penelitian ini penulis menngunakan metode penelitian studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap kebijakan larangan mendirikan bangunan disekitar sempadan jurang yang merupakan kawasan kaldera Gunung Batur.
Copyrights © 2022