Kasus pernikahan dini sudah banyak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia sehingga bukan lagi menjadi permasalahan yang baru. Berdasarkan data BPS Kabupaten Gresik, terdapat 466 pernikahan yang terjadi di Kecamatan Benjeng pada tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis factor penyebab dan dampak pernikahan dini di Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang dilakukan pada bulan September s/d Oktober 2021. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang terdiri dari 6 informan kunci dan 6 informan pendukung. Pemilihan informan dalam penelitian ini ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan bahwa factor penyebab terjadinya pernikahan dini adalah factor ekonomi, factor hamil diluar nikah, dan factor media massa. Pernikahan dini berdampak negatif pada kondisi psikologis yang belum terpenuhi. Dampak pada kesehatan dapat meningkatkan kematian ibu maupun bayi, rentan terjadi komplikasi selama kehamilan, persalinan dan nifas. Dari segi sosial mengurangi kebebasan berekspresi, terbatasnya ruang lingkup untuk bergaul, dan merasa malu untuk bersosialisasi karena hamil diluar nikah. Dampak ekonomi dapat berupa kondisi ekonomi yang masih rendah sehingga remaja banyak yang belum bisa hidup mandiri, masih merepotkan dan menggantungkan hidupnya kepada orang tua. Dampak positif dari pernikahan dini ialah terhindar dari zina, dan meringankan beban orang tua.
Copyrights © 2022