Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dan bertujuan untuk: (1) Menguji kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; (2) Menguji sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; (3) Menguji pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak; (4) Menguji religiusitas dapat memoderasi pengaruh antara kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; (5) Menguji religiusitas dapat memoderasi pengaruh antara sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; (6) Menguji religiusitas dapat memoderasi pengaruh antara pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan : (1) Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; (2) Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; (3) Pelayanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; (4) Religiusitas memperkuat pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; (5) Religiusitas memperkuat pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak; (6) Religiusitas memperkuat pengaruh pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2023