Perkembangan zaman dan teknologi yang beriringan menimbulkan beragam perubahan dan peningkatan dalam lberbagai laspek lkehidupanl lmanusia, lsalah lsatul laspekl lyang terdampak ldalam perkembangan ini adalahl lpada sektor perekonomian dan hukum yang mengaturnya. Kegiatan jual beli yang berlangsung mulanya dilakukan dengan cara konvensional atau bertemu langsung antara manusia dan manusia +lainnya secara bertatap muka untuk melakukan kegiatan jual beli, namun saat ini para lpelakul lusahal ldan lkonsumenl ldapatl lmelakukanl lkegiatanl ljual lbeli dengan menggunakan internet dan tidak langsung bertatap muka satu sama lain. Melainkan dapat dilakukan dari kejauhan berdasarkan tempat mereka masing – masing. Kegiatan jual beli, saat ini ldenganl lmenggunakanl linternet llebih ldikenal ldengan sebutan E-Commerce atau electronic commerce, munculnya hal baru dalam dunia jual beli ini juga memberikan hal positif maupun negatif. Kelebihan dalam e-commerce ini adalah proses kegiatan ljual lbeli lyang ldapat dilakukanl ldenganl lmudahl dan efisien tidak memakan waktu dan biaya yang lebih untuk melakukan transaksi namun di sisi lain hal negatif yang dapat ditemui dalam prakteknya dalah rawan terjadi lpenipuanl ldalam ltransaksi jual beli ini, yang dimana dalam peraturan perundang – undangan yakni lKUHPerdata ldan lUndang – Undang lInformasi ldan lTransaksi lElektronik ltelah mengatur legalitas mengenai perjanjian dan transaksi elektronik ini.
Copyrights © 2023