Penindakan masalah kejahatan kepada anak pastinya beda dengan penindakan masalah kepada umur dewasa, penindakan kepada anak bertabiat khusus yang diatur dalam peraturan tertentu. Uraian pada prosedur penindakan masalah anak tentunya barangkali tengah terdapat sebahagian kalangan warga yang belum paham ataupun mengerti, akibatnya menimbulkan penilaian yang beragam, serta juga terdapat penilaian yang salah semacam penangan anak yang berkonflik hukum mendapat perlakuan yang spesial ataupun jua menyangka anak tidak dapat dihukum. Sementara itu terdapat cara penindakan yang diatur dengan cara spesial. Butuh dimengerti kaitan proses anak yang terkena kasus hukum berdasar pada ketentuan yakni: UU No 11 Tahun 2012 dulunya UU No 3 Tahun 1997; UU No 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 serta UU lainnya yang berhubungan. Berlandaskan penjelasan itu tampak nyata proses penindakan anak yang terkait kasus hukum lain dengan proses pada orang dewasa, dalam sistem peradilan pidana anak sangat memprioritaskan keadilan restoratif.
Copyrights © 2023