Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah memunculkan kemajuan dalam peradaban manusia dengan hadirnya dunia digital atau dunia maya (cyberspace). Hal ini dapat memberikan banyak kemudahan bagi manusia, namun di sisi lain juga menimbulkan permasalahan yang kita kenal sebagai cybercrime. Semakin banyak jenis tindak pidana yang baru dalam cyberspace maka dibutuhkan penegakan hukum oleh cyberpolice dengan menggunakan  cyberlaw yang sudah ada saat ini. Hadirnya dunia metaverse dengan interaksi antar avatarnya telah menimbulkan suatu jenis interaksi baru yang hadir dalam dunia virtual. Hubungan antar avatar ini tidak saja terjadi secara positif namun ternyata bisa juga memunculkan tindak kejahatan yang dilakukan dalam dunia metaverse. Untuk itu dibutuhkan pembaharuan hukum yang lebih baik agar dapat melakukan penegakan hukum digital (digital law enforcement) dan meminta pertanggungjawaban pidana pada pelaku yang melakukan kejahatan cybercrime. Penggunaan blended law antara hukum konvensional dan cyberlaw yang diterapkan melalui doktrin vicarious liability  dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan dapat menjerat pelaku tindak pidana dalam dunia maya ini.Kata kunci: cybercrime; cyberlaw; metaverse; avatar; vicarious liability.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023