Pajak air tanah dikenakan kepada para wajib pajak pemilik usaha yang menggunakan air tanah sebagai kegiatan usaha. Namun, banyak masyarakat khususnya para pelaku usaha tidak mengetahui alur pemungutan pajak air tanah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana kebijakan mekanisme pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Menggunakan metode penelitian kualitatif. Tempat penelitian di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Hasil yang diperoleh menggunakan 4 element implementasi kebijakan model George C.Edwards III yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi telah berjalan secara maksimalDari segi komunikasi, telah berjalan dengan baik dilihat dari dibentuk staff khusus untuk mengecek wajib pajak yang memiliki sumur bor untuk dihitung jumlah pemakaian air tanah. Dari segi sumber daya, masih kekurangan sumber daya manusia, karena wajib pajak air tanah berjumlah 2700 WP sementara jumlah staff khusus 24 orang sehingga satu petugas harus mengecek kurang lebih 200 wajib pajak. Pada element disposisi sudah baik dalam menempatkan pegawai-pegawai yang memiliki kompetensi dan skill di bidang yang dibutuhkan. Sementara pada struktur birokrasi, sudah memiliki SOPs yang jelas dalam pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan ait tanah dengan dibuatkan SOP dalam Prosedur Pembacaa Water Meter Pajak Air Tanah dengan Nomor SOP 069.2/Sub Bid. Pendaftaran dan Pendataan/Bidang Data dan TI/Bapenda/2020.
Copyrights © 2023