Perjanjian Kredit merupakan Perjanjian pokok (prinsipil) di dalam penyaluran kredit sedangkan Jaminan Fidusia sebagai accessor yang memiliki kekuatan eksekutorial. Fidusia dengan pemberian jaminan berdasarkan kepercayaan mengalihkan kepemilikan barang milik debitur kepada kreditur, namun barang jaminan yang bersangkutan tetap dikuasai oleh debitur, selama ia memenuhi kewajibannya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu prosedur perjanjian kredit dan proses eksekusi terhadap debitur wanprestasi dengan jaminan fidusia. Penelitian Hukum Empiris digunakan dalam penelitian ini dengan studi kasus di lapangan berdasarkan ketentuan- ketentuan hukum dalam mengidentifikasi efektifitas hukum dalam dinamika sosial. Hasil dari penelitian setelah diatur dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1), Pasal 31 UU. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi atas jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi maka dilakukan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia melalui pelelangan umum untuk melunasi piutangnya dari hasil penjualan berdasarkan titel eksekutorial.
Copyrights © 2023