Negara Indonesia mempunyai kekuasaan di dalam mengatur semua tindakan warga negara yang bertujuan agar setiap warga negara hidup dengan tentram dan damai, termasuk di dalam hal perkawinan, akan tetapi dalam kehidupan nyata terkadang tujuan perkawinan untuk hidup bahagia seringkali mendapat kegagalan yang berakhir dengan perceraian. Perceraian merupakan berakhirnya perkawinan diantara suami isteri, namun sahnya suatu perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, untuk itu di dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan pihak yang akan mengajukan gugatan harus terlebih dahulu mempeajari alasan-alasan perceraian yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, supaya gugatan yang diajukan tersebut tidak cacat formil sebagaimana dalam putusan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Gst yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Copyrights © 2022