Tujuan penelitian ini adalah berupaya dalam meningkatkan kontrol diri pada anak dengan pendekatan mindfulness, sehingga bisa diterapkan pada anak berhadapan dengan hukum di Indonesia dan dapat menurunkan angka kriminalitas anak. Usia anak yang berhadapan dengan hukum berkisar antara usia 12-18 tahun. Sesuai dengan usianya, maka anak yang berhadapan dengan hukum dikategorikan sebagai remaja, akan tetapi istilah remaja tidak dikenal dimata hukum. Remaja yang melakukan kenakalan/ tindakan kriminal disebabkan karena kurang memiliki kontrol diri yang baik. Kemampuan melakukan kontrol diri bagi remaja sangat diperlukan, dimana akan menekan angka tindakan kriminal baik berupa kekerasan, pencurian maupun kejahatan seksual. kontrol diri dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan dalam mengontrol perhatian terhadap berbagai tingkat kognitif, emosi, perilaku, tubuh dan pengalaman interpersonal melalui pengembangan model mindfulness. Populasi dalam penelitian ini adalah ABH yang berada di UPT PRSMP Surabaya, sample yang di gunakan sebanyak 14 ABH yang dipilih melaui sensus sampling. Hasil analisis terhadap pretest dan posttest  dengan wilcoxon test menunjukkan bahwa Z = 1,445 dan Sig (2-tailed) bernilai 0,148 > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa ha ditolak dan ho diterima yang artinya tidak ada pengaruh pengembangan model mindfulness terhadap peningkatan kemampuan kontrol diri ABH sebelum atau sesudah diberikan pelatihan Kata Kunci : Mindfulness, Kontrol Diri, Anak Berhadapan Hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019