MIYAH: Jurnal Studi Islam
Vol. 12 No. 1 (2016)

Murabahah Fiqih Klasik Dan Aplikasi Pada Lembaga Keuangan

Slamet Akhmadi (Institut Keislaman Abdullah Faqih)
Falsafah Rosyidah (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2017

Abstract

Dalam pembahasan fiqh klasik dikenal akad yang diberi nama akad Murabahah. Akad ini merupakan akad paling dominan yang diaplikasikan oleh lembaga perbankan syariah (lembaga keuangan) terutama di Indonesia. Ini dikarenakan  akad murabahah oleh sebagian para bankir dikatakan paling sesuai dengan budaya dan kondisi masyarakat Indonesia.

Copyrights © 2016