Mengetahui maqashid asy-syari’ah (tujuan Allah dalam setiap syariat-Nya /perintah atau larangan-Nya) bagi seorang faqih dan mufti sebelum mengeluarkan fatwa adalah hal yang sangat penting dan dibutuhkan khususunya pada era zaman sekarang. karena Sebagaimana kita ketahui, bahwa informasi hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits sangat terbatas, sementara permasalahan terus bermunculan. Jika tidak ditemukan dalam ayat al-Qur’an maupun matan(teks) hadis, maka yang harus dilakukan adalah memahami isi (substansi) dan jiwa (spirit) dari syariat Islam, agarsupaya tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama Islam.
Copyrights © 2017