Abstrak: Kerja sama penggemukan hewan ternak merupakan salah satu kearifan lokal yang banyak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di pedesaan. Dalam kerja sama ini, pemilik modal membeli hewan ternak dan diserahkan kepada peternak untuk dirawat dalam waktu tertentu. Setelah dianggap cukup besar, hewan ini akan dijual dan hasil keuntungan yang didapatkan akan dibagi dua antara pemilik hewan dan peternak sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang hukum akad ini dalam perspektif hukum Islam.Kata kunci: kerja sama, bagi hasil, peternakan, mudlarabah
Copyrights © 2018