implementasinya dalam penetapan hukum Islam. Terkadang terjadi banyak teransaksi atau praktek-praktek ekonomi yang hukumnya berpindah dari hukum aslinya yang telah ditetapkan oleh dalil syara’, karena didapatkan manfat dan kemaslahatan yang lebih banyak ketika dilakukan perpindahan tersebut. Hal itu butuh pemahaman yang lebih untuk mencari bagaimana seharusnya praktek kegiatan itu dilaksanakan sehingga didapatkan hukum yang sesuai dengan maqasid syari’ah dan jauh dari kepentingan hawa nafsu yang senasntiasa mendorong pada hal-hal yang tidak diridloi Allah SWT.Keyword: Istihsan, implementasi dan maqasid syari’ah
Copyrights © 2019