Abstrak: Pentingnya akan kedudukan kaidah fiqhiyyah adalah sesuatu yang tidak bias dipungkiri oleh para ulama apalagi selain mereka, sebab nash- nash Quran dan hadist terbatas sementara kejadian dan peristiwa yang dialami manusia terus bertambah banyak dan bermacam-macam yang bentuknya yang mana tiap dari kejadian itu menuntut untuk diketahui hukumnya dalam syariat islam, maka dari sini para ulama pengambil dari nash- nash tersebut beberapa kaidah baik itu kaidah fiqhiyyah atau kaidah ushuliyyah yang bisa diterapkan diwaktu kapanpun dan dimananapun supaya membantu para fuqoha dan ulama untuk mengetahui hukum dari peristiwa yang baru. Diantara kaidah fiqhiyyah yang menempati posisi terpenting dalam hal ini adalah kaidah: â€Al’ibroh Fil Ibadah bima fi dzonnil mukallaf wa ma fi nafsil amr, wa fil mu’amalah bima fi nafsil amr†karena kaidah ini berhubungan dengan hal yang tidak terlepaskan dari kehidupan seorang hamba yaitu hubungan mereka dengan penciptanya (ibadah) dan hubungan mereka dengan sesama (mu’amalah).Kata Kunci: kaidah fiqhiyyah
Copyrights © 2018