Abstrak: Pernikahan merupakan akad untuk menghalalkan hubungan biologis antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dengan tujuan membentuk keluarga yang penuh rasa sakinah mawaddah wa rahmah. Kerelaan kedua belah pihak merupakan modal dan faktor utama untuk mewujudkan tujuan tersebut. pernikahan yang dipaksakan akan memunculkan banyak dampak negatif. Banyaknya kasus kawin lari yang berdampak negatif, seperti tidak diakui lagi sebagai anak, terisolasi dalam hubungan dengan sanak famili juga disebabkan oleh sikap orang tua yang memaksakan kehendaknya dalam menikahkan anak perempuannya. Sikap tersebut karena dilandaskan pada pendapat ulama yang menyatakan bahwa orang tua mempunyai hak untuk menikakan anak perempuannya secra paksa, meskipun ada pendapat lain yang menyatakan sebaliknya. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada hadith-hadith tentang kawin paksa yang harus diteliti kualitas kesahihannya. Dalam hadith-hadith itu telah disebutkan bahwa Rasulullah SAW. menolak perbuatan wali yang menikahkan anak perempuannya. Dan setelah dilakukan telah kritis terhahadap sanad dan matan, dapat disimpulkan bahwa hadis-hadis kawin paksa berkualitas sahih.Kata Kunci : Hadis-Hadis, kawin paksa.
Copyrights © 2020