MIYAH: Jurnal Studi Islam
Vol. 17 No. 02 (2021): AGUSTUS

KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Achmad Lubabul Chadziq (Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik, Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2021

Abstract

Abstrak: Jabatan hakim termasuk salah satu jabatan yang penting dalam Islam, meskipun ada sisi kesamannya dengan mufi dalam hal menetapkan hukum, namun kedudukan hakim libih tinggi dari mufti, karena hakim tidak hanya sekedar menyatakan hukum, tetapi juga menjatuhkan suatu hukuman yang sifatnya ilzami (mengikat, dan harus dilaksanakan). hal ini berbeda denga mufti yang keputusan hukumnya tidak mengikat dan harus dilaksanakan.   Sehingga untuk menjadi hakim dibutuhkan syarat-syarat yang lebih ketat dan uji kelayakan yang tranparan dan akuntabel demi menghasilkan hakim yang profesional. Fenomena keterlibatan perempuan sebagai hakim di lembaga-lembaga Peradilan merupakan persoalan yang masih menuai kontroversi dan masuk dalam kategori permasalahan klasik yang selalu menjadi perbincangan hangat hingga masa kini. Hal itu disebabkan tidak ada larangan yang jelas serta konkrit dalam Al-Qur’an dan hadis terkait boleh atau tidaknya perempuan menjadi hakim. Dan jika ada dalil-dalil yang difahami melarang peranan perempuan menjadi hakim, maka itu pun masih diperdebadkan ulama, sehingga diantara ulama ada yang membolehkan perempuan menjadi hakim secara mutlak, ada yang melarangnya secara mutlak dan ada yang yang membatasi kebolehannya dalam masalah-masalah perdata, bukan masalah-masalah pidana. Sedangkan dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perempuan biperbolehkan menduduki jabatan hakim, baik dalam kasus pidana maupun perdata.Keyword: Hakim, perempuan, hukum Islam, hukum positif.

Copyrights © 2021