Hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi, dijamin, dan dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Dalam mewujudkan pemenuhan hak anak, diperlukan berbagai upaya dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui pembentukan Desa Kelurahan Layak Anak. DEKELA diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kelurahan Kauman Kidul Kota Salatiga, yang kemudian diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan Pembelajaran Lapangan Terpadu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, diantaranya pengembangan akun media sosial Forum Anak Kauman Kidul, Revitalisasi Fasilitas Ramah Anak “Taman Baca Saraswati”, Sosialisasi terkait “Pencegahan Kekerasan, Pekerja Anak dan Perkawinan Anak”, dan Pemenuhan Indikator Kelurahan Layak Anak dan Pembuatan Buku Saku Anak.
Copyrights © 2021