Tujuan dan Manfaat Pengabdian ini adalah: (1) untuk melaksanakan Tri dharma Perguruan Tinggi, salah satunya yaitu pengabdian kepada masyarakat; (2) Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan penyelenggara Pemerintahan desa dalam rangka optimalisasi sumber-sumber PAD untuk peningkatan APBDES. Adapun Manfaatnya adalah diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur penyelengaraan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Salah satu permasalahan dalam peningkatan pembangunan dan pengembangan desa adalah terletak pada Optimalisasi Sumber-sumber Pendapatan atau PAD yang dijadikan sebagai penopang dan pendorong dalam pelaksanaan pemerintahan. Oleh sebab itu solusi yang kami tawarkan adalah melakukan penyuluhan hukum mengenai Pemanfaatan Potensi BUMDES sebagai Daya Ungkit APBDES di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Penyuluhan hukum dilakukan dengan metode : (1) Ceramah yaitu pemberian materi yang berkenaan dengan isu otonomi desa terutama dalam hal peningkatan PAD Desa Sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dalam bentuk ceramah secara langsung kepada peserta dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan; (2) Diskusi yaitu dengan membuka kesempatan tanya jawab kepada peserta dengan Tim Penyuluh mengenai materi yang disampaikan oleh masing-masing penyuluh. Adanya metode diskusi diharapkan dapat lebih membuka wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta penyuluhan mengenai materi yang telah disampaikan oleh Tim penyuluh; (3) Konsultasi Hukum yaitu dengan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan sejumlah permasalahan hukum yang berkaitan dengan BUMDES. Konsultasi hukum dilaksanakan setelah acara penyampaian materi dan diskusi.
Copyrights © 2022