HIRADC merupakan elemen penting dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja karena berkaitan langsung dengan upaya pencegahan dan pengendalian bahaya yang digunakan untuk menentukan objektif dan rencana K3. Sistem Manajemen K3 yang diterbitkan oleh pemerintahan Indonesia dan wajib diterapkan oleh beberapa industri adalah Sistem Manajemen K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Diketahuinya Penerapan HIRADC Di Pekerjaan Pembesian Pada Pembuatan Saluran Pelimpah (SpillWay) Proyek Bendungan “X” Bogor tahun 2021. Penelitian kualitatif dengan desain penelitian studi deskriptif observasional yaitu melakukan wawancara mendalam (indepth interview) menggunakan pedoman wawancara dan observasi langsung dengan pengisian checklist serta telaah dokumen, hasil wawancara di analisis secara verbatim dan matriks, terdiri dari 1 informan kunci, dan 2 informan utama di lakukan pada bulan Maret – April 2021. Potensi bahaya yang ada di proses pembesian adalah seperti terjepit pada saat pemasangan besi, terpotong oleh bar cutter dan bar bending, tertusuk oleh kawat bendrat pada saat pengikatan, terkena mata dari percikan gerinda, dan yang terakhir itu terpeleset atau tergelincir. Potensi bahaya yang didapat telah sesuai dengan OHSAS 18001 Klausal 4.3.1, dan lembar orientasi yang ada pada proyek ini, tapi hasil mendapatkan nilai tidak sesuai dengan dokumen pembuatan HIRADC yang telah di buat sebelumnya karena kurangnya pekerjaan pengelasan pada proses pembesian pada dokumen tersebut. Perlu adanya penerapan alat pelindung diri (APD) yang lebih baik dalam pengendalian, dan perlu adanya subtitusi.
Copyrights © 2023