Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan produk Penempatan Guru PTK Non ASN Guru di Provinsi Kepulauan Riau. Fokus penelitian adalah implementasi kebijakan penempatan guru guru Non ASN di Provinsi Kepulauan Riau. Subyek penelitian pegawai Biro Kepegawaian dan Tata Usaha, guru PTK Non ASN, anggota masyarakat, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebanyak 85 orang. Rancangan model evaluasi menggunakan DEM (Discrepancy Evaluation Model) dengan hanya dua dari empat langkah, yaitu proses, dan keluaran. Instrumen penelitian berupa angket, dan pedoman wawancara. 5 orang ahli memvalidasi instrumen sebelum digunakan. Hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa: 1) Proses implementasi kebijakan rekruitmen guru PTK Non ASN meliputi aspek penempatan, monitoring dan evaluasi serta faktor pembatas dengan tidak ada kesenjangan dalam kategori baik; 2) Hasil implementasi kebijakan penempatan guru PTK Non ASN terdapat beberapa kesenjangan yang perlu diperbaiki dalam kategori cukup. Kebijakan penempatan guru PTK Non ASN diikuti berbagai pencatatan, mendorong guru PTK Non ASN menjadi guru tetap (GT), lebih banyak melibatkan pendidikan profesi, mengingat letak geografis dan kepastian penempatan, kebijakan rekrutmen guru PTK Non ASN dilanjutkan dengan perbaikan.
Copyrights © 2021