UU Desa melembagakan sistem baru checks and balances terhadap kepala desa, menempatkan lebih banyak kontrol di tangan masyarakat secara umum. Undang-undang ini juga mengakui kedaulatan dan otonomi desa-desa di Indonesia, menegaskan hak mereka untuk memprioritaskan dan mengelola pembangunan di tingkat desa sesuai dengan prinsip-prinsip dan pemerintahan lokal. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip partisipasi masyarakat dalam memilih kepala desa betul-betul dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip akuntabilitas dipraktikkan, serta memahamkan kepada masyarakat desa tentang pengaturan jabatan kepala desa. Adapun tahapan yang ditempuh dalam pengabdian ini adalah: kunjungan lokasi, analisa lokasi, serta sosialisasi dan FGD. Hasil dari pengabdian ini adanya suatu harapan kepada pihak pengambil kebijakan sebelum merevisi UU No.6/2014 tentang desa haruslah berdasarkan hasil kajian yang matang dan refleksi terhadap 9 tahun implementasi UU desa perlu dilakukan agar dapat mengambil keputusan yang tepat
Copyrights © 2023