Artikel ini dibuat bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta problematika pelaksanaan putusan pengadilan dalam mengeksekusi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan wawancara hanya sebagai pelengkap yang merupakan bahan nonhukum dalam bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduktif atau deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 huurf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta selaku eksekutor pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta mendapati sejumlah problematika pada pelaksanaan eksekusi pidana penjara dan pidana pelatihan kerja yang mana terjadi penolakan pada Lembaga bimbingan Karir yang telah diputusan oleh hakim. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Anak ditempatkan di Rutan Kelas 1 Kota Surakarta dan di tempatkan di YPAN Bhina Putera Kota Surakarta.
Copyrights © 2022