Rekam medis inaktif merupakan rekam medis pasien yang telah tidak aktif selama minimal 5 tahun atau setelah meninggal dunia, yang berarti pasien sudah tidak menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit lagi. Rekam medis perlu dilakukan penyusutan, yaitu proses mengurangi dokumen rekam medis dengan memindahan rekam medis inaktif ke ruang inaktif, serta mengevaluasi dan memusnahkan rekam medis yang tidak dipakai lagi. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan rekam medis di RSUD Kota Bogor. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang memaparkan hasil dari observasi di ruang filing dan wawancara. Hasil penelitian rumah sakit sudah memiliki SPO penyusutan rekam medis inaktif, serta SPO pemusnahan. Dalam pelaksanaan, petugas melakukan tindakan penyusutan dan pemusnahan saat jadwal sudah keluar atau setiap ada perintah. Kendala dalam pelaksanaannya yaitu belum ada petugas khusus yang menangani penyusutan dan melaksanakan alih media, jarak dan lokasi penyimpanan rekam medis berbeda gedung, dan belum memiliki sarana untuk alih media. Saran melakukan penyusutan setiap minggu agar rekam medis tidak bertumpuk, ruang rekam medis inaktif terpisah, dan disediakan sarana proses alih media.
Copyrights © 2023