Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan dari perspektif peraturan perundang-undangan tata negara yang dianggap efektif. Penelitian menggunakan metode empiris normatif dengan menelaah dokumen hukum dan pasal-pasal lainnya serta penerapannya pada fakta hukum melalui teknik pengumpulan data Melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan wawancara, teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, peran Pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan dari perspektif hukum tata usaha negara saat ini berlangsung sejalan dengan penegakan sanksi administratif yang telah ditetapkan Undang-Undang agar efektif sanksi pelanggaran administratif dan agar meminimalisir pelanggaran pencemaran lingkungan. Hambatan penerapan sanksi administratif dalam penerapannya merupakan hambatan internal dan eksternal, sehingga perlu dilakukan sosialisasi pengelolaan lingkungan dan penyadaran aparat penegak hukum melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami realita dengan baik dalam mengelola lingkungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023