Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 2 - February 2023

Status Penguasaan Tanah Sempadan Pantai oleh Masyarakat di Pesisir Pantai Ujong Blang Lhokseumawe

Indri Laras Sundari (Master of Notarial Law, University of North Sumatera.)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2023

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan hukum terhadap kawasan sempadan pantai; bagaimana status penguasaan tanah di sempadan pantai Ujong Blang Lhokseumawe yang dikuasai oleh masyarakat; dan perlindungan hukum masyarakat pesisir yang dilakukan oleh pemerintah. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dan bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder yang meliput bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field reaserch) di Gampong Ujong Blang Lhokseumawe. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan kawasan sempadan pantai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya dalam konteks nasional. Sedangkan dalam peraturan daerah, sempadan pantai telah di atur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe. Status penguasaan tanah yang ada di sempadan pantai Ujong Blang Lhokseumawe yang dikuasai oleh masyarakat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu masyarakat menguasai sempadan pantai tanpa status hak dan masyarakat menguasai sempadan pantai dengan memiliki bukti hak berupa sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik yang dimiliki oleh masyarakat dikeluarkan ketika tanah milik masyarakat belum menjadi sempadan pantai. Pemerintah melindungi hak masyarakat pesisir untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam pesisir dan laut secara aman dan terbebas dari gangguan sebagai sumber utama pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.

Copyrights © 2023