Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 2 - February 2023

Kajian Filsafat Tentang Prinsip Keterbukaan Informasi dalam Pemberitaan Media Elektronik Kaitannya dengan Asas Presumption of Innocent dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Ronald Fredy Christian Sipayung (Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2023

Abstract

Kode Etik Wartawan Indonesia mengatur bahwa wartawan diharuskan untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Akan tetapi dalam praktik pemberitaan perkara pidana, wartawan tidak sepenuhnya menghormati asas praduga tak bersalah. Hal ini dapat dicontohkan pada pemberitaan kasus Jessica Kumala Wongso. Selain itu, sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus untuk wartawan selain pada kode etik, jika muncul sebuah pelanggaran penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Permasalahan muncul ketika wartawan banyak dikriminalisasi dengan Pasal 310 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari tulisan ini untuk menemukan asas yang seharusnya digunakan wartawan sebagai landasan untuk mempublikasikan perkara pidana dan implikasi hukum apabila publikasi perkara pidana oleh wartawan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan sistematis. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa secara teori dan praktik, wartawan menerapkan hal yang berbeda dalam melakukan pemberitaan perkara pidana. Asas yang digunakan wartawan dalam melakukan pemberitaan perkara pidana yaitu asas praduga bersalah. Sebagai akibat penggunaan asas praduga bersalah, wartawan seringkali dianggap melakukan penghinaan/pencemaran dan menjadikan Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai jalan terakhir bagi wartawan yang melakukan penghinaan/pencemaran. Sebagai perwujudan keadilan restoratif, diajukan sebuah konsep mediasi penal bagi wartawan yang melakukan penghinaan/pencemaran.

Copyrights © 2023