Dalam Pasal 34 UU No. 14 Tahun 2002 diatur mengenai persyaratan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Perpajakan namun tidak dijelaskan mengenai apakah kuasa hukum pada Pengadilan Umum dapat beracara secara khusus pada Pengadilan Perpajakan serta menangani sengketa perpajakan dan menjalani upaya hukum sengketa pajak. Permasalahan ini menurut peneliti telah terjadi kekaburan norma, menunjukan adanya ketidakpastian hukum kemudian menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Sumber dan bahan hukumnya yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Dengan teknik analisis metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analisis. Kuasa hukum dalam pengadilan pajak diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 kemudian diatur mengenai persyaratan lain diterbitkan aturan PMK 184/2014. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 kemudian menjawab permasalahan peneliti yakni seorang kuasa hukum pada pengadilan umum dapat beracara di Pengadilan Pajak, apabila dia termasuk dalam pihak yang dikecualikan pada UU No. 14 Tahun 2002. Kuasa hukum yang memiliki pengetahuan dan keahlian perpajakan akan membawakan keadilan bagi pihak yang bersengketa dan melalui upaya hukum sengketa perpajakan.
Copyrights © 2022