Notaris memiliki kewajiban untuk menyimpan dan menjaga akta-akta yang dibuatnya. Sekumpulan akta yang dibuat oleh Notaris disebut Protokol Notaris. Protokol Notaris merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Notaris yang meninggal atau tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Notaris harus menyerahkan protokol Notaris yang ada dibawah tangggungjaabnya kepada Notaris lain yang ditunjuk. Adapun cara penyerahan diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal penyerahan tersebut dimungkinkan ada masalah-masalah seperti ketidaklengkapan, kerusakan, dan kehilangan Protokol Notaris; penyerahan melebihi waktu yang ditentukan dan kerahasiaan akta tidak terjaga serta masalah-masalah lain. Namun hal tersebut tidak diatur dalam regulasi tersebut. Karena artikel ini berupaya memberikan landasan argumentatif dalam reformulasi pengaturan penyerahan Protokol Notaris Protokol Notaris dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi Notaris dan masyarakat.
Copyrights © 2022