PT. Agung Bara Cemerlang merupakan perusahaan di bidang pertambangan batu Andesit yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dengan SK Kepala Badan Kerjasama dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 545/864/GR.II/2015, seluas 50 Ha dengan luas wilayah operasi dan produksi seluas 30 Ha. Penambangan akan selalu membuat dampak negatif bagi lingkungan sekitar, sehingga perlu dilakukan reklamasi. Lahan bekas penambangan di blok 5 akan dilakukan penataan lahan, yaitu penataan tanah pucuk (top soil) dan penataan tanah penutup (over burden ). Perataan tanah pada tanah penutup membutuhkan 43.423,3 LCM. Waktu yang dibutuhkan untuk penataan tanah penutup dengan menggunakan 1 unit hydraulic excavator adalah 49 hari dengan dump truck yang dibutuhkan adalah 2 unit dan waktu yang diperlukan untuk meratakan tanah penutup dengan menggunakan bulldozer adalah 16 hari. Penataan tanah pucuk dilakukan dengan cara perataan tanah dengan tidak melebihi dari ketersediaan yang ada sebesar 10.853,3 LCM. Waktu yang dibutuhkan untuk penataan tanah pucuk untuk pemuatan dan pengangkutan tanah pucuk dari penimbunan ke area bekas penambangan blok 5 adalah 12 hari. Waktu yang dibutuhkan dalam perataan tanah adalah 4 hari dengan waktu penanaman dan pengisian lubang tanam selama 1 hari. Tanaman yang digunakan pada kegiatan revegetasi meliputi pohon sengon, dan tanaman kacang-kacangan.
Copyrights © 2018