Permasalahan korupsi di Indonesia, terutama dalam bentuk gratifikasi, masih marak terjadi dan sulit diatasi. Terdapat gratifikasi dalam bentuk lain yang belum diatur dan dikriminalisasi secara komprehensif, yaitu gratifikasi seksual. Penelitian ini berupaya melihat gratifikasi seksual pada berbagai kasus korupsi di Indonesia sebagai bentuk kejahatan dan serta berupaya menawarkan model pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan analisis kajian literatur ilmiah serta wawancara mendalam kepada beberapa informan terkait gratifikasi seksual, yaitu Direktorat Gratifikasi KPK, Jaksa, Kriminolog dan LSM. Artikel ini menggunakan teori fraud triangle oleh Cressey (1958) yang menyatakan bahwa Tindakan korup merupakan perilaku yang dipengaruhi faktor fraud triangle, yaitu pressure, opportunity, dan rationalization. Penggunaan konsep tersebut ditujukan untuk untuk menjelaskan proses dan faktor-faktor terjadinya gratifikasi sekusal di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021