Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KAJIAN APLIKATIF TERHADAP KONTRIBUSI ISLAM DALAM LEGISLASI HUKUM NASIONAL

Qori Rizqiah H.Kalingga (Universitas Quality)
Nurhimmi Falahiyati (Universitas Alwashliyah)
Alimuddin Siregar (Universitas Quality)
Melvin Serlina Wati Gulo (Universitas Alwashliyah)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kajian aplikatif terhadap kontribusi Islam dalam legislasi hukum nasional. Tujuan penelitian adalah agar pembaharuan hukum Islam di Indonesia dilaksanakan guna menampung hal-hal baru yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebab Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamiin jika diartikulasikan dalam kehidupan ini sesuai dengan kelayakannya tentu akan membawa kemashlahatan yang besar dalam berbagai dimensi kehidupan manusia termasuk di Indonesia yang memiliki karakter pluralitas agama. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara melakukan observasi dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan bentuk penelitian kualitatif (socio-legal) dan objek yang diteliti adalah kontribusi Islam. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar, setidaknya dari segi ruh atau jiwanya terhadap legislasi hukum baik nasional maupun internasional yang dalam hal ini Hukum Islam menempati posisi strategis dalam membumikan asas-asas Islam dalam pembangunan hukum di Indonesia.Kata kunci : Kontribusi Islam, Legislasi, Hukum Nasional

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...