Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kajian aplikatif terhadap kontribusi Islam dalam legislasi hukum nasional. Tujuan penelitian adalah agar pembaharuan hukum Islam di Indonesia dilaksanakan guna menampung hal-hal baru yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebab Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamiin jika diartikulasikan dalam kehidupan ini sesuai dengan kelayakannya tentu akan membawa kemashlahatan yang besar dalam berbagai dimensi kehidupan manusia termasuk di Indonesia yang memiliki karakter pluralitas agama. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara melakukan observasi dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan bentuk penelitian kualitatif (socio-legal) dan objek yang diteliti adalah kontribusi Islam. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar, setidaknya dari segi ruh atau jiwanya terhadap legislasi hukum baik nasional maupun internasional yang dalam hal ini Hukum Islam menempati posisi strategis dalam membumikan asas-asas Islam dalam pembangunan hukum di Indonesia.Kata kunci : Kontribusi Islam, Legislasi, Hukum Nasional