Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabkan pemekaran wilayah daerah, hambatan dan upaya Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee akibat pemekaran wilayah daerah serta persepsi masyarakat terhadap tanah absentee yang disebabkan pemekaran wilayah daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan Undang-Undang, pendekatan historis, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini bahwa: 1. Kedudukan hukum dalam kepemilikan tanah merupakan keabsahan suatu subjek hukum dalam hak penuh terhadap tanah sehingga apabila tanah yang dimiliki absentee kedudukannya wajib dialihkan. 2. Hambatan Badan Pertanahan Nasional yang paling mendasar dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee yiatu masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar. 3. Persepsi masyarakat terhadap tanah absentee yang disebapkan pemekaran wilayah daerah yaitu masyarakat masih kurang pemahaman terkait tanah absentee.
Copyrights © 2023