Tata cara pembagian waris menurut hukum syar'i mengacu pada al-Qur'an QS.An-Nisa ayat 11. Namun dalam koteks lokal, ada pembagian waris yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah. Melalui metode kualitatif, hasil penelitian yang dilakukan dikalangan masyarakat di Desa Sepande Kecamatan Candi Kab. Sidoarjo menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah melakukan pembagian waris dengan mengacu pada syariat yang ditetapkan Islam, sesuai dengan ilmu faroidl yang bagian laki-laki dan perempuan adalah 2 (dua) dibanding 1 (satu). Disisi lain, sebagian masyarakat yang melakukan pembagian harta waris secara musyawarah di Desa Sepande Kecamatan Candi Kab. Sidoarjo. Pembagian harta waris secara musyawarah di desa Sepande Candi antara laki-laki dan perempuan memiliki perbandingan 1:1 merupakan keputusan/kesepakatan yang baik untuk ahli waris karena kemaslahatan serta menghindarkan dari pertemuan antar ahli waris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023