Peretasan (hacking) adalah suatu perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa izin atau secara melawan hukum dari pemilik sah jaringan komputer tersebut, ada perbedaan dalam penjatuhan putusan terhadap kasus yang sama apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuahan sanksi tersebut, dan selanjutnya melihat mengenai pertanggungjawaban didalam UU ITE mengenai terhadap tindak pidana peretasan (hacker). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus yang sama dan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan peretasan dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data primer, sekunder, dan tersier maka penelitian hukum normtif disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu pada pertanggugjawaban pidana dalam undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia menganut sistem pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (dolus) dan kealpaan (culpa), bahwa asas kesalahan merupakan asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana dan dalam penjatuhan sanksinya adanya pengabungan antara pidana penjara dan denda. Sedangkan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari kedua kasus yang diuraikan yaitu melihat dari segi ada perbedaan cara dalam meretas dimana dalam kasus pertama hanya meretas dan berjalan-jalan saja dalam situs web tersebut, dan kasus kedua dilakukan dengan cara merusak merubah tampilan dari web tersebut dan membuat perkataan yang tidak senonoh, dan setelah menyadari hal tersebut tidak langsung mengubah tampilan seperti semula. Disarankan instrumen pedoman hukum yang dapat mengikat para Hakim sebagai batasan mengenai cara pandang tentang penilaian terhadap suatu persoalan, serta Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yudikatif harus memperhatikan putusan Hakim pada peradilan Tingkat Pertama dan banding untuk selanjutnya dilakukan koreksi atas putusan-putusan yang secara signifikan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan yang mencolok, dan kepada legislatif yang diberi wewenang untuk membuat dan merancang undang-undang dapat mungatur secara khusus tindakan peretasan ini dalam UU ITE.
Copyrights © 2023