MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 8 No 4 (2022): November 2022

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN

Cecep Cahya Supena CahyaSupena (Universitas Galuh)
Diwan Pramulya (Universitas Galuh)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Susunan negara di seluruh dunia secara umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu Negara Unitaris (Kesatuan) dan Negara Federasi (Serikat). Negara Unitaris terdiri dari 2 (dua) sistem, yaitu Negara Unitaris yang menerapkan sistem Sentralisasi dan Negara Unitaris  yang menerapkan sistem Desentralisasi. Di Negara Unitaris yang menerapkan sistem sentralisasi,  pemerintah pusat adalah sebagai penyelenggara seluruh kegiatan pemerintahan dalam negara, sedangkan keberadaan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk di Negara Unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi, kepada setiap daerah diberi hak otonomi, yaitu hak / wewenang bagi pemerintah daerah untuk bisa  mengatur dan mengurus daerahnya sendiri menurut prakarsa/inisiatif sendiri. Sekalipun demikian pemerintah daerah tetap harus tunduk  dan patuh pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya yang dimaksud dengan  Negara Federasi (Serikat)  ialah negara yang merupakan gabungan dari negara-negara bagian.  Negara-negara  bagian ini memiliki wewenang mengatur dan mengurus kepentingan negaranya masing-masing,  seperti  halnya wewenang yang diberikan kepada daerah otonom. Secara sepintas terlihat bahwa antara daerah otonom yang ada pada negara unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi dengan negara bagian yang ada pada negara serikat, memiliki beberapa persamaan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan disamping adanya beberapa perbedaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

modrat

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus keilmuan di bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, sebagai berikut: pemerintahan desa, pembangunan masyarakat desa, pembangunan perdesaan, pemberdayaan masyarakat, manajemen sumber daya pemerintahan, organisasi pemerintahan, manajemen pemerintahan, e-government, penganggaran ...