Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN Cecep Cahya Supena CahyaSupena; Diwan Pramulya
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 8 No 4 (2022): November 2022
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.482 KB) | DOI: 10.25157/moderat.v8i4.2861

Abstract

Susunan negara di seluruh dunia secara umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu Negara Unitaris (Kesatuan) dan Negara Federasi (Serikat). Negara Unitaris terdiri dari 2 (dua) sistem, yaitu Negara Unitaris yang menerapkan sistem Sentralisasi dan Negara Unitaris  yang menerapkan sistem Desentralisasi. Di Negara Unitaris yang menerapkan sistem sentralisasi,  pemerintah pusat adalah sebagai penyelenggara seluruh kegiatan pemerintahan dalam negara, sedangkan keberadaan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk di Negara Unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi, kepada setiap daerah diberi hak otonomi, yaitu hak / wewenang bagi pemerintah daerah untuk bisa  mengatur dan mengurus daerahnya sendiri menurut prakarsa/inisiatif sendiri. Sekalipun demikian pemerintah daerah tetap harus tunduk  dan patuh pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya yang dimaksud dengan  Negara Federasi (Serikat)  ialah negara yang merupakan gabungan dari negara-negara bagian.  Negara-negara  bagian ini memiliki wewenang mengatur dan mengurus kepentingan negaranya masing-masing,  seperti  halnya wewenang yang diberikan kepada daerah otonom. Secara sepintas terlihat bahwa antara daerah otonom yang ada pada negara unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi dengan negara bagian yang ada pada negara serikat, memiliki beberapa persamaan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan disamping adanya beberapa perbedaan.