Tulisan ini akan menelaah mengenai penyelenggaraan upaya administratif di Indonesia untuk melihat bagaimana eksistensi dan urgensi upaya administratif dalam pemerintahan. Bagaimana eksistensi dan urgensi upaya administratif dalam pemerintahan di Indonesia? Bagaimanakah konsep atau pola ideal upaya administratif agar dapat menciptakan kemanfaatan serta perlindungan hukum untuk masyarakat? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi dan manfaat upaya administratif akan semakin memperoleh pengakuan, apabila jaminan serupa mengenai kebenaran dan keadilan juga diperoleh seperti halnya pada peradilan administrasi murni. Di samping itu, untuk mewujudkan upaya administratif yang ideal maka perlu dirumuskan pola upaya administratif yang meliputi Badan (Majelis) dan kedudukannya serta Hukum Acara (Hukum Formal) sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian upaya administratif.
Copyrights © 2021