Tulisan ini dilatarbelakangi Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 yang berisi bahwa warga non pribumi tidak diperbolehkan mempunyai memiliki hak kepemilikan tanah di Yogyakarta khususnya warga keturunan Tionghoa. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan hak asasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memiliki hak milik tanah tanpa memandang agama, ras, kesukubangsaan maupun perbedaan yang lain seperti apa yang ada di dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA. Menilik pokok masalah tersebut, maka pertanyaan mengapa Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak diperkenankan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta? Bagaimana larangan kepemilikan tanah WNI keturunan Tionghoa di Yogyakarta berdasarkan hukum positif? Penelitian ini termasuk studi pustaka yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 memiliki sifat lex specialis derogat legi generali karena peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Yogyakarta bertentangan dengan perundang-undangan yang ada di atasnya. Meskipun demikian, mereka tidak dapat mengajukan judicial review karena Yogyakarta sendiri diberi keistimewaan mengenai pertanahan seperti dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2012 dalam Pasal 7. Itikad baik dari Gubernur DIY ialah untuk menghindari penguasaan tanah oleh warga keturunan Tionghoa seperti yang terjadi pada masa penjajahan. Ketika masyarakat tinggal di sebuah daerah istimewa harus siap dengan konsekuensinya seperti mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur yang semestinya ditetapkan secara demokratis, namun hal tersebut tidak berlaku di daerah istimewa.
Copyrights © 2021