Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Disamping itu Indonesia juga merupakan negara hukum. Maka menjadi suatu keniscayaan bagi negara untuk menjalankan segala aktivitas kenegaraan berdasar pada hukum, tak terkecuali dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Pro-kontra terjadi ketika negara telah memutuskan untuk tidak memulangkan kembali WNI eks-ISIS ke Indonesia. Tidak dipulangkannya kembali WNI eks-ISIS ibarat dua sisi koin yang saling bertolak belakang. Disatu sisi WNI eks-ISIS tidak dipulangkan sebagai akibat dari adanya pembatasan hak oleh negara. Disisi lain, WNI eks-ISIS tidak dipulangkan sebagai akibat dari pengangkangan atas hak beragama yang telah dijamin oleh negara. Pembatasan hak yang dilakukan oleh negara adalah legal atau sah secara hukum, meski pembatasan tersebut dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak.
Copyrights © 2021